Iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, dengan tarif mandiri Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 (setelah subsidi). Pekerja (PPU) tetap membayar 5% dari gaji (4% perusahaan, 1% karyawan). Fokus utama tahun 2026 adalah implementasi penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan kewajiban skrining riwayat kesehatan.
Berikut adalah poin penting BPJS Kesehatan 2026:
Tarif Iuran Mandiri 2026:
Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan.
Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan.
Kelas 3: Rp42.000 per orang/bulan (subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000).
Pekerja Penerima Upah (PPU): Total iuran 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
Kewajiban Skrining (Mandatori): Seluruh peserta wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) secara mandiri atau via aplikasi Mobile JKN untuk deteksi dini penyakit kronis.
Kebijakan KRIS: Pemerintah terus mendorong implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menyetarakan fasilitas pelayanan bagi peserta JKN, mengurangi sekat kelas rawat inap konvensional.
Pembayaran: Batas akhir pembayaran iuran adalah tanggal 10 setiap bulan untuk menghindari denda pelayanan.
Pemutihan BPJS: Pemerintah membuka program pemutihan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan yang menunggak, dengan syarat terdaftar dalam DTKS.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Berlaku per 19 Januari 2026