Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik (RME). Proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Setelah studi banding ke RSU Aminah Kota Blitar, Persiapan RME di Klinik Siti Khodijah dilanjutkan dengan persiapan sarana dan prasarana penunjang SIMRS Khanza. Yuda Setiawan selaku staf IT melakukan mapping dan referensi terkait sarana dan prasarana yang di butuhkan. Direktur Klinik Rawat Inap Siti Khodijah berharap, klinik yang dipimpinnya segera dapat melakukan penyesuaian dengan sistem RME ini.
Perkembangan RME tidak hanya terjadi di negaranegara maju. Negara-negara berkembang mulai mengadopsi sistem elektronik untuk mendapatkan ekfektifitas dan efisiensi dalam pelayanan kesehatan. Meskipun negara berkembang masih disibukkan dengan penanganan berbagai penyakit infeksi maupun penyakit menular namun proses dokumentasi pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sangat dibutuhkan (Kalogriopoulos et all, 2009). Di Indonesia, pengembangan RME belum diatur secara khusus. Namun, dukungan adanya UU ITE Tahun 2008 dan Permenkes 269 Tahun 2008 mengenai keabsahan RME sebagai bukti hukum memberikan harapan cerah bagi perkembangan RME di Indonesia.
Perkembangan RME tidak dapat dihindari dan juga harus dapat diterima oleh pengguna rekam medis yang terdiri dari perekam medis, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Keunggulan penggunaan RME yaitu: data dapat disimpan lebih terstruktur, dan proses pencarian data jauh lebih mudah dan cepat. Keunggulan rekam medis elektronik akan memberikan banyak manfaat bagi pengelolaan rekam medis yang lebih efektif dan efisien. Meskipun secara finansial pengembangan rekam medis elektronik membutuhkan investasi yang tidak sedikit namun akan memberikan manfaat pada masa mendatang. Salah satu manfaat 2 penggunaan rekam medis elektronik antara lain pemberian pelayanan yang baik, pembiayaan yang rendah dan keuntungan kompetitif pada masa mendatang.
Sesuai dengan PMK 24 Tahun 2022 Terkait Rekam Medis Elektronik Pada Pada Pasal 13 kegiatan penyelenggaraan rekam medis paling sedikit terdiri dari atas registrasi pasien, pendistribusian rekam medis elektronik, pengisian informasi klinis, pengelolaan informasi rekam medis elektronik, penginputan data untuk klaim biaya, penyimpanan rekam medis elektronik, penjaminan mutu rekam medis elektronik, dan transfer rekam medis elektronik. Pada Rekam Medis Elektronik juga berkesinambungan dengan PMK 18 Tahun 2022 Terkait Satu Data Kesehatan di indonesia.
PELAKSANAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI KLINIK SITI KHODIJAH